Jumat, 27 November 2015

Buruh vs PP & pandangan negatif


Demo Buruh


Akibat telah ditandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV pada 23 Oktober 2015 lalu oleh
Presiden Joko Widodo.
Maka buruh melakukan aksi mogok nasional yang dimulai pada selasa, 24 November 2015 sampai jumat, 27 November 2015.
Hal ini dilakukan karena buruh merasa kecewa atas PP No.78 tersebut. Buruh merasa PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dilihat dari formula pengupahan dalam PP baru ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum.
Dengan kata lain kenaikan upah tidak lebih dari 10 % pertahun. Metode dan rumusan yang digunakan menafikan faktor nilai tukar, harga energi dan inflasi real. Akibatnya, prosentase kenaikan upah tidak lebih dari 10% ini, berbanding terbalik dengan melonjaknya harga kebutuham pokok dan ongkos hidup lainnya yang harus dikeluarkan buruh.
Aksi yg sudah dilakukan selama 3 hari kemarin dan berakhir hari ini, masih terlihat buruh tidak kompak dalam melakukan aksi mogok nasional ini, hal ini bisa dilihat masih banyaknya buruh yang tetap masuk kerja, dan masa bodo dengan peraturan pemerintah tersebut serta membiarkan buruh lain harus panas-panasan, mogok kerja, teriak-teriak menyuarakan haknya dan sebenernya juga hak mereka di jalan, yang memperjuangkan nasib mereka.
Bahkan banyak di sosial media yg mengatakan buruh yang demo kurang bersyukur dengan keadaan. Padahal mereka yang berkomentar negatif juga akan menikmati hasilnya ketika perjuangan buruh berhasil.
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya perjuangan buruh membuahkan hasil mulai dari jam kerja yg hanya 8 jam kerja hingga umr yg naik.
Masihkah kalian berburuk sangka terhadap demo buruh!

Kamis, 26 November 2015

Apa perbedaan wartawan dan reporter





Hari ini setelah datang ke jobfair yg rada kurang ramai..obrolan warung kopi dengan teman yang kemarin sempat di panggil untuk interview kerja di salah satu media online di jakarta, namun nasib yang belum beruntung.
Di sela-sela obrolan warung kopi ia sharing tentang pengalamannya tentang interview kemarin, dan dalam interview nya ia ditanya apa perbedaan wartawan dan reporter,,,nah pertanyaan itu yang membuat saya penasaran apa sih bedanya, sehingga saya menyempatkan untuk search tentang perbedaan wartawan dan reporter.
Di wikipedia reporter adalah jabatan kewartawanan yang bertugas melakukan peliputan berita (news gathering) di lapangan dan melaporkannya ke pada publik, baik dalam bentuk tulisan untuk media cetak atau dalam situs berita di internet, atau pun secara lisan, bila laporannya disampaikan melalui media elektronik radio atau televisi. Hasil kerja reporter, baik merupakan naskah tulisan ataupun lisan, umumnya harus melalui penyuntingan redaktur atau produser berita sebelum bisa disiarkan kepada publik
Istilah reporter sering disalahartikan dengan wartawan dan jurnalis. Wartawan adalah sejenis jurnalis yang mengadakan riset dan menampilkan informasi dalam jenis media massa tertentu.
Sedangkan ketika saya bertanya apa perbedaan wartawan dan reporter pada salah satu teman yang berprofesi sebagai wartawan di salah satu media online ternama menjawab "wartawan dan reporter itu sama, hanya beda penyebutannya saja, sama seperti kontributor yang juga bisa di panggil koresponden.
Nah saya mengambil kesimpulan bahwa wartawan itu adalah suatu penyebutan profesi dalam dunia kejurnalistikan.
Reporter adalah wartawan yang mencari berita untuk dipublikasikan.
Itu menurut saya jika ada kesalahan mohon dimaafkan dan dikoreksi sebagai bahan pembelajaran saya.sekian..