Demo Buruh |
Akibat telah ditandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV pada 23 Oktober 2015 lalu oleh
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo.
Maka buruh melakukan aksi mogok nasional yang dimulai pada selasa, 24 November 2015 sampai jumat, 27 November 2015.
Hal ini dilakukan karena buruh merasa kecewa atas PP No.78 tersebut. Buruh merasa PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dilihat dari formula pengupahan dalam PP baru ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum.
Dengan kata lain kenaikan upah tidak lebih dari 10 % pertahun. Metode dan rumusan yang digunakan menafikan faktor nilai tukar, harga energi dan inflasi real. Akibatnya, prosentase kenaikan upah tidak lebih dari 10% ini, berbanding terbalik dengan melonjaknya harga kebutuham pokok dan ongkos hidup lainnya yang harus dikeluarkan buruh.
Aksi yg sudah dilakukan selama 3 hari kemarin dan berakhir hari ini, masih terlihat buruh tidak kompak dalam melakukan aksi mogok nasional ini, hal ini bisa dilihat masih banyaknya buruh yang tetap masuk kerja, dan masa bodo dengan peraturan pemerintah tersebut serta membiarkan buruh lain harus panas-panasan, mogok kerja, teriak-teriak menyuarakan haknya dan sebenernya juga hak mereka di jalan, yang memperjuangkan nasib mereka.
Bahkan banyak di sosial media yg mengatakan buruh yang demo kurang bersyukur dengan keadaan. Padahal mereka yang berkomentar negatif juga akan menikmati hasilnya ketika perjuangan buruh berhasil.
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya perjuangan buruh membuahkan hasil mulai dari jam kerja yg hanya 8 jam kerja hingga umr yg naik.
Masihkah kalian berburuk sangka terhadap demo buruh!