Sabtu, 02 Februari 2013

ad/art



AD / ART
HIMPUNAN MAHASISWA KOMUNIKASI (HIMAKOM)




2010-2011




ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA KOMUNIKASI (HIMAKOM)
 


BAB I

NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN

 

PASAL 1

N A M A


Nama Organisasi ini adalah Himpunan Mahasiswa Komunikasi yang selanjutnya disingkat HIMAKOM.

PASAL 2

W A K T U


HIMAKOM didirikan pada Mubes I yang dilaksanakan pada tanggal 20 September 2011, di UBK.

PASAL 3

SIFAT


HIMAKOM adalah organisasi mahasiswa yang bersifat Independen.

PASAL 4

TEMPAT KEDUDUKAN


Tempat kedudukan HIMAKOM berada di Universitas Bung Karno.Jakarta


BAB II

AZAS DAN TUJUAN

 

PASAL 5

A Z A S


HIMAKOM adalah organisasi yang berasaskan PANCASILA

 

PASAL 6

T U J U A N

Mewujudkan mahasiswa komunikasi yang berintegritas dan peduli sesama guna untuk kemajuan bangsa yang berlandaskan kepada ajaran-ajaran bung karno

BAB III

USAHA

a.      Mengembangkan ilmu pengatahuan dalam bidang komunikasi demi menjawab tantangan Era Globalisasi
b.     Mengembangkan potensi, keilmuan sosial dan budaya.
c.     Berperan sebagai mesin pengkaderan dalam upaya menciptakan SDM yang handal.

 


BAB IV

STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI


PASAL 8

STRUKTUR ORGANISASI


Struktur Organisasi HIMAKOM :
1.      Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Kongres.
2.      Pembuat keputusan tertinggi setelah Kongres adalah Pengurus
  1. struktural kepengurusan terlampir

PASAL 9

STATUS FUNGSI DAN PERAN
1.      STATUS:  HIMAKOM adalah organisai kemahasiswaan
2.      FUNGSI:  HIMAKOM berfungsi sebagai organisasi kader
3.      PERAN:    HIMAKOM berperan sebagai organisasi perjuangan

BAB V

RAPAT-RAPAT


PASAL 10
1.      Pengurus HIMAKOM harus melaksanakan rapat sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan.
2.      Rapat penentuan kerja-kerja (Renstra) sekurang-kurangnya 1 kali dalam satu periodesasi kepengurusan

BAB VI

K E A N G O T A A N

 

PASAL 11

K E A N G G O T A A N


1.      Yang dapat menjadi anggota HIMAKOM adalah mahasiswa yang terdaftar pada jurusan komunikasi
2.      Anggota HIMAKOM terdiri dari:
-anggota biasa
-anggota muda
-anggota kehormatan


PASAL 12

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA


Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama.

 

 

BAB VII

DISIPLIN ANGGOTA

 

PASAL 13

S A N K S I


Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta disiplin organisasi, berupa:
1.      Teguran lisan.
2.      Teguran tertulis.
3.      Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya.
4.      Dipecat dari keanggotaan HIMAKOM.

 

PASAL 14

PELAKSANAAN SANKSI


Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil melalui Rapat anggota.

 

PASAL 15

HAK PEMBELAAN DIRI


1.      Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan rapat anggota.
2.      Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi harus diberikan.




BAB VIII

A T R I B U T

 

PASAL 16

B E N D E R A

(tentang bendera)

PASAL 17

LAMBANG

(tentang lambang)


BAB IX

KEUANGAN

 

PASAL 18

Sumber keuangan HIMAKOM didapat dari:
1.      Iuran anggota.
2.      Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan.
3.      Kerjasama sosial ekonomi.
4.      Badan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip organisasi.

PASAL 19

Untuk menjaga keamanan maka dana dapat disimpan di bank atas nama HIMAKOM.

 

BAB X

ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN

 

PASAL 21


1.      Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri-sendiri.

PASAL 22

Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Kongres.







ANGGARAN RUMAH TANGGA

Himpunan mahasiswa komunikasi

(HIMAKOM)
 


BAB I

ORGANISASI

 

PASAL 1

KONGRES


1.      Kongres adalah pengambil keputusan tertinggi.
2.      Kongres dilaksanakan sekurang – kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
3.      Kongres dihadiri oleh :
1.      Peserta penuh, yakni seluruh anggota organisasi yang tergabung dalam HIMAKOM:
a.       Mempunyai hak suara dan bicara.
b.      Mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
4.      Peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara
5.      Tugas-tugas dan wewenangnya:
1.      Meminta pertanggungjawaban pengurus HIMAKOM yang dipilih pada periode sebelumnya.
2.      Memilih dan mengangkat Pengurus untuk periode yang akan datang.
3.      Membahas dan menganalisis jurusan komunikasi.
4.      Membuat garis besar program kerja.
5.      Menerapkan strategi dan taktik organisasi.
6.      Mengubah dan menetapkan kembali AD/ART Organisasi.
.
6.   Kongres luar biasa dapat dilaksanakan atas dasar:
1.      Usulan 50% + 1 anggota HIMAKOM.

PASAL 2

DEWAN LEGISLATIF HIMAKOM


1.      Dewan Legislatif HIMAKOM adalah pembuat keputusan tertinggi setelah Kongres.
2.      Rapat Dewan Legislatif HIMAKOM dilaksanakan sekurang – kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
3.      Anggota: Dewan Legislatif HIMAKOM terdiri atas
1.      Perwakilan angkatan

4.      Tugas-tugas dan wewenangnya:
1.      Melakukan analisis terhadap situasi kepengurusan.
2.      Melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas dan kondisi organisasi.
3.      Membuat keputusan yang belum sempat dibuat dalam Kongres.
4.      Membuat rekomendasi – rekomendasi..

 

PASAL 3

Dewan Legislatif HIMAKOM


1.      Dewan Legislatif HIMAKOM dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh kongres untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
2.       Dewan Legislatif HIMAKOM berkedudukan dipusat kegiatatan organisasi
3.      Dewan Legislatif HIMAKOM mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Kongres.
4.      Tugas dan tanggungjawabnya :
a.       Mengontrol jalan nya roda organisasi
b.      Menyelenggarakan rapat pleno reguler beserta seluruh pengurus HIMAKOM sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
c.       Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada  Kongres.
5.      Anggota eksekutif Nasional terdiri dari :
a.       Ketua Umum.
b.      Wakil ketua.
c.       anggota
8.      Pada saat yang mendesak pengurus HIMAKOM memiliki kewenangan mengundang anggota  Dewan Legislatif HIMAKOM dengan pemberitahuan yang disampaikan selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat dilakukan.

PASAL 4

 

STRUKTUR DAN TUGAS PENGURUS HIMAKOM


Ketua Umum:
1.      Ketua Umum dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres.
2.      Ketua Umum berkedudukan di pusat kegiatan organisasi/sekretariat pusat.
3.      Tugas dan tanggung jawabnya:
a.        Mengepalai kepengurusan HIMAKOM
b.       Mewakili organisasi dalam kerja – kerja eksternal.  
c.        Melaksanakan program organisasi.

Sekretaris Jendral:
1.      Sekretaris Jendral dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres.
2.      Sekretaris Jendral berkedudukan di pusat kegiatan organisasi/sekretariat
3.      Tugas dan tanggung jawabnya:
a.        Memimpin dan mengkoordinasi kerja – kerja himakom dan kerja-kerja internal
b.       Menyelenggarakan sistem pengarsipan seluruh dokumen.
c.        Menyiapkan seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat pengurus HIMAKOM
d.       Menyelenggarakan rapat reguler sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

Departemen Penelitian dan perkembangan
1.      Ketua  dan Staf penelitiaan dan perkembangn di pilih, diangkat dan diberhentikan oleh kongres
2.      Departemen penelitian dan perkembangan berkedudukan dipusat kegiatan organisasi
3.      Tugas dan tanggung jawabnya :
a.        Menganalisi setiap perkembangan yang terjadi dalam jurusan
b.       Menganalisis konstalasi kampus dan yang berhubungan dengan organisasi
c.        Menyusun dan menyediakan materi

Departemen pembinaan dan organisasi
1.      Ketua  dan staf Departemen Pengembangan organisasi dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh kongres
2.      Departemen Pengembangan organisasi berkedudukan di pusat organisasi
3.      Tugas dan tanggung jawabnya :
a.  Menyusun sistem pendataan dan pengarsipan serta membangun pusat data organisasi
      b. Membuat kajian – kajian organisasi strategis yang berkaitan dengan program organisasi

Departemen Dana dan Badan Usaha
1.      Ketua dan staf Departemen Dan dan Badan Usaha dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh kongres
2.      Departemen Dana dan Badan Usaha berkedudukan di pusat organisasi
3.      Tugas dan tanggung jawabnya :
a.        Memanejemen keuangan organisasi
b.       Membangun dan mengembangkan badan usaha

Departemen Hubungan masyarakat
1.      ketua Departemen Hubungan masyarakat dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh kongres
2.      Departemen hubungan masyarakat berkedudukan di pusat organisasi
3.      Tugas dan tanggung jawabnya :
a         membangun jaringan  
b        Memberikan rekomendasi pada organisasi dalam rangka merespon sistem keorganisasian

.

BAB II

RAPAT-RAPAT

 

PASAL 9


1.               Setiap rapat di tiap tingkatan harus dipimpin seorang pimpinan rapat didampingi seorang juru tulis.
2.               Setiap rapat di tiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan ditanda-tangani oleh pimpinan rapat, sekretaris dan juru tulis.
3.               Setiap rapat di tiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja organ-organ di bawahnya.
4.               Rapat pengurus sekurang kurangnya 1 kali dalam sebulan

BAB III

KEANGGOTAAN

 

PASAL 10

SYARAT ANGGOTA HIMAKOM


Syarat anggota HIMAKOM adalah terdaftar pada jurusan ilmu komunikasi

 

PASAL 11

HAK-HAK ANGGOTA HIMAKOM


1.      Memperoleh kedudukan yang sama
2.      Ikut terlibat aktif dalam aktivitas yang diselenggarakan organisasi.
3.      Memberikan kritikan dan usulan kepada organisasi.
4.      Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan kegiatan organisasi.

PASAL 12

KEWAJIBAN ANGGOTA HIMAKOM


1.      Menjunjung tinggi AD/ART dan organisasi.
2.      Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
3.      Menjalankan program dan tugas yang diberikan.
4.      Membuat laporan kerja secara reguler.
5.      Membayar iuran anggota.

PASAL 15

KEHILANGAN KEANGGOTAAN


Anggota HIMAKOM kehilangan status keanggotaan karena:
1.      Meninggal dunia
2.      Hilang ingatan
3.      Dipecat

PASAL 16

PELAKSANAAN SANKSI


1.      Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil.
2.      Sanksi diberikan kepada anggota yang menyeleweng dari AD/ART
3.      Rehabilitasi Anggota diberikan oleh pengurus HIMAKOM


 

 

BAB IV

ATRIBUT

 

PASAL 17

BENDERA


1.      Warna dasar bendera adalah orange.
2.      Lambang Organisasi diletakkan di tengah bendera.
3.      Tulisan “HIMAKOM” diletakkan di bawah Lambang.
4.      Perbandingan panjang dan lebar adalah 3:2.

PASAL 18

LAMBANG ORGANISASI

1.      Lambang Organisasi adalah tameng yang pemaknaannya dari tri dharma perguruan tinggi dan trisaktinya bung karno
2.      Camera yang pemaknaan nya adalah representasi dari spesifikasi jurusan jurnalistik
3.      Microfon yang pemaknaan nya adalah representasi darispesifikasi jurusan hubungan masyarakat
4.      Untuk kepentingan penggandaan, pengecilan dan pembesaran harus mengikuti  bentuk, komposisi, warna dan perbandingan ukuran  sebenarnya.


BAB V

KEUANGAN


PASAL 19


1.      Pengelola dan pemegang keuangan adalah Bendahara.
2.      Pertanggungjawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus di tiap rapat
3.      Setiap individu anggota HIMAKOM wajib membayar iuran rutin dua mingguan sebesar Rp. 1000.


BAB VI

ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN


PASAL 20


Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Ketetapan-ketetapan pengurus HIMAKOM dan dewan legislative HIMAKOM





Lampiran. 1

*LAMBANG

*BENDERA







Lampiran. 2


BAGAN STRUKTUR HIMAKOM 2010-2011


DEWAN LEGISLATIF HIMAKOM

 






                                                                                             





 


Lampiran 3
SUSUNAN KEPENGURUSAN

HIMPUNAN MAHASISWA KOMUNIKASI

PERIODE 2010-2011


Ketua Umum
ZIKRILLAH RUMALUTUR

Sekretaris Jendral
R MAULANA YUSUF

Bendahara umum
*Susiana sirait
*Nurmala sari

Dept.penelitiaan dan perkembangan
v  Tantra kusuma nalindra
v  Yogi hermawan
v  Arief rahman
v  Ali yusuf


Dept.hubungan masyrakat
v  Indah setiani
v  Diki Andrew yuda
v  Willy
v  Dian aprilia putri


Dept. Dana dan Badan Usaha         
v  Bunga minarty zefanya
v  Rency
v  A.yazid


Dept. pembinaan dan organisasi
v  Mubaddin
v  Valerino d u t
v  Windha
v  Wiratno

DEWAN LEGISLATIF HIMAKOM
@.Maria Magdalena cristy dasion
@.Andriyatno
@.Rafika duri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar