AD / ART
HIMPUNAN MAHASISWA KOMUNIKASI (HIMAKOM)
2010-2011
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA KOMUNIKASI (HIMAKOM)
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
N A M A
Nama
Organisasi ini adalah Himpunan Mahasiswa Komunikasi yang selanjutnya disingkat
HIMAKOM.
PASAL 2
W A K T U
HIMAKOM
didirikan pada Mubes I yang dilaksanakan pada tanggal 20 September 2011, di UBK.
PASAL 3
SIFAT
HIMAKOM adalah organisasi mahasiswa yang
bersifat Independen.
PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN
Tempat
kedudukan HIMAKOM berada di Universitas Bung Karno.Jakarta
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
PASAL 5
A Z A S
HIMAKOM
adalah organisasi yang berasaskan PANCASILA
PASAL 6
T
U J U A N
Mewujudkan
mahasiswa komunikasi yang berintegritas dan peduli sesama guna untuk kemajuan
bangsa yang berlandaskan kepada ajaran-ajaran bung karno
BAB III
USAHA
a.
Mengembangkan
ilmu pengatahuan dalam bidang komunikasi demi menjawab tantangan Era
Globalisasi
b.
Mengembangkan potensi, keilmuan sosial dan
budaya.
c.
Berperan sebagai mesin pengkaderan dalam upaya
menciptakan SDM yang handal.
BAB IV
STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI
PASAL 8
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur
Organisasi HIMAKOM :
1.
Organ
tertinggi pembuat keputusan adalah Kongres.
2.
Pembuat
keputusan tertinggi setelah Kongres adalah Pengurus
- struktural kepengurusan terlampir
PASAL 9
STATUS
FUNGSI DAN PERAN
1. STATUS: HIMAKOM adalah organisai kemahasiswaan
2. FUNGSI: HIMAKOM berfungsi sebagai organisasi kader
3. PERAN: HIMAKOM berperan sebagai organisasi
perjuangan
BAB V
RAPAT-RAPAT
PASAL
10
1.
Pengurus
HIMAKOM harus melaksanakan rapat sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan.
2.
Rapat
penentuan kerja-kerja (Renstra) sekurang-kurangnya 1 kali dalam satu
periodesasi kepengurusan
BAB VI
K E A N G O T A A N
PASAL 11
K E A N G G O T A A N
1.
Yang
dapat menjadi anggota HIMAKOM adalah mahasiswa yang terdaftar pada jurusan
komunikasi
2.
Anggota
HIMAKOM terdiri dari:
-anggota biasa
-anggota muda
-anggota kehormatan
PASAL 12
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota
memiliki hak dan kewajiban yang sama.
BAB VII
DISIPLIN ANGGOTA
PASAL 13
S A N K S I
Sanksi yang
diberikan pada setiap anggota, yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta disiplin organisasi, berupa:
1.
Teguran
lisan.
2.
Teguran
tertulis.
3.
Skorsing
dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya.
4.
Dipecat
dari keanggotaan HIMAKOM.
PASAL 14
PELAKSANAAN SANKSI
Sanksi dilakukan atas dasar penilaian
yang benar dan adil melalui Rapat anggota.
PASAL 15
HAK PEMBELAAN DIRI
1. Anggota yang
menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan rapat anggota.
2. Jika pembelaan
diri diterima maka rehabilitasi harus diberikan.
BAB VIII
A T R I B U T
PASAL 16
B E N D E R A
(tentang
bendera)
PASAL 17
LAMBANG
(tentang
lambang)
BAB IX
KEUANGAN
PASAL 18
Sumber keuangan
HIMAKOM didapat dari:
1. Iuran anggota.
2. Donasi yang
tidak mengikat dari simpatisan.
3. Kerjasama sosial
ekonomi.
4. Badan usaha yang
tidak bertentangan dengan prinsip organisasi.
PASAL
19
Untuk menjaga
keamanan maka dana dapat disimpan di bank atas nama HIMAKOM.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 21
1. Hal-hal yang
belum diatur di dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat
berdiri sendiri-sendiri.
PASAL
22
Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga hanya dapat dilakukan oleh Kongres.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Himpunan mahasiswa komunikasi
(HIMAKOM)
BAB I
ORGANISASI
PASAL 1
KONGRES
1. Kongres adalah
pengambil keputusan tertinggi.
2. Kongres
dilaksanakan sekurang – kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
3. Kongres dihadiri
oleh :
1. Peserta penuh,
yakni seluruh anggota organisasi yang tergabung dalam HIMAKOM:
a. Mempunyai hak
suara dan bicara.
b. Mempunyai hak
untuk memilih dan dipilih.
4. Peserta peninjau
hanya mempunyai hak bicara
5. Tugas-tugas dan wewenangnya:
1. Meminta
pertanggungjawaban pengurus HIMAKOM yang dipilih pada periode sebelumnya.
2. Memilih dan
mengangkat Pengurus untuk periode yang akan datang.
3. Membahas dan
menganalisis jurusan komunikasi.
4. Membuat garis
besar program kerja.
5. Menerapkan
strategi dan taktik organisasi.
6. Mengubah dan
menetapkan kembali AD/ART Organisasi.
.
6. Kongres luar biasa dapat dilaksanakan atas
dasar:
1. Usulan 50% + 1
anggota HIMAKOM.
PASAL 2
DEWAN LEGISLATIF HIMAKOM
1. Dewan Legislatif
HIMAKOM adalah pembuat keputusan tertinggi setelah Kongres.
2. Rapat Dewan
Legislatif HIMAKOM dilaksanakan sekurang – kurangnya 1 (satu) kali dalam 6
(enam) bulan.
3. Anggota: Dewan
Legislatif HIMAKOM terdiri atas
1. Perwakilan
angkatan
4.
Tugas-tugas dan
wewenangnya:
1. Melakukan analisis
terhadap situasi kepengurusan.
2. Melakukan
evaluasi terhadap seluruh aktivitas dan kondisi organisasi.
3. Membuat
keputusan yang belum sempat dibuat dalam Kongres.
4. Membuat
rekomendasi – rekomendasi..
PASAL 3
Dewan Legislatif HIMAKOM
1. Dewan Legislatif
HIMAKOM dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh kongres untuk masa jabatan 1
(satu) tahun.
2. Dewan Legislatif HIMAKOM berkedudukan dipusat
kegiatatan organisasi
3. Dewan Legislatif
HIMAKOM mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Kongres.
4. Tugas dan tanggungjawabnya :
a. Mengontrol jalan
nya roda organisasi
b. Menyelenggarakan
rapat pleno reguler beserta seluruh pengurus HIMAKOM sekurang-kurangnya 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun
c. Membuat laporan
secara tertulis hasil kerjanya kepada Kongres.
5. Anggota
eksekutif Nasional terdiri dari :
a. Ketua Umum.
b. Wakil ketua.
c. anggota
8. Pada saat yang
mendesak pengurus HIMAKOM memiliki kewenangan mengundang anggota Dewan Legislatif HIMAKOM dengan pemberitahuan
yang disampaikan selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat dilakukan.
PASAL 4
STRUKTUR DAN TUGAS PENGURUS HIMAKOM
Ketua Umum:
1. Ketua Umum
dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres.
2. Ketua Umum
berkedudukan di pusat kegiatan organisasi/sekretariat pusat.
3.
Tugas dan
tanggung jawabnya:
a.
Mengepalai
kepengurusan HIMAKOM
b. Mewakili
organisasi dalam kerja – kerja eksternal.
c.
Melaksanakan
program organisasi.
Sekretaris Jendral:
1. Sekretaris
Jendral dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres.
2. Sekretaris
Jendral berkedudukan di pusat kegiatan organisasi/sekretariat
3.
Tugas dan
tanggung jawabnya:
a.
Memimpin
dan mengkoordinasi kerja – kerja himakom dan kerja-kerja internal
b. Menyelenggarakan
sistem pengarsipan seluruh dokumen.
c.
Menyiapkan
seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat pengurus HIMAKOM
d. Menyelenggarakan
rapat reguler sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Departemen Penelitian dan perkembangan
1. Ketua dan Staf penelitiaan dan perkembangn di
pilih, diangkat dan diberhentikan oleh kongres
2. Departemen
penelitian dan perkembangan berkedudukan dipusat kegiatan organisasi
3.
Tugas dan
tanggung jawabnya :
a.
Menganalisi
setiap perkembangan yang terjadi dalam jurusan
b. Menganalisis
konstalasi kampus dan yang berhubungan dengan organisasi
c.
Menyusun
dan menyediakan materi
Departemen pembinaan dan organisasi
1. Ketua dan staf Departemen Pengembangan organisasi
dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh kongres
2. Departemen
Pengembangan organisasi berkedudukan di pusat organisasi
3.
Tugas dan
tanggung jawabnya :
a.
Menyusun sistem pendataan dan pengarsipan serta membangun pusat data
organisasi
b. Membuat kajian – kajian organisasi
strategis yang berkaitan dengan program organisasi
Departemen Dana dan Badan Usaha
1. Ketua dan staf
Departemen Dan dan Badan Usaha dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh kongres
2. Departemen Dana
dan Badan Usaha berkedudukan di pusat organisasi
3.
Tugas dan
tanggung jawabnya :
a.
Memanejemen keuangan organisasi
b.
Membangun dan mengembangkan badan usaha
Departemen Hubungan masyarakat
1.
ketua
Departemen Hubungan masyarakat dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh kongres
2.
Departemen
hubungan masyarakat berkedudukan di pusat organisasi
3. Tugas dan tanggung jawabnya :
a
membangun
jaringan
b
Memberikan
rekomendasi pada organisasi dalam rangka merespon sistem keorganisasian
.
BAB II
RAPAT-RAPAT
PASAL 9
1.
Setiap
rapat di tiap tingkatan harus dipimpin seorang pimpinan rapat didampingi
seorang juru tulis.
2.
Setiap
rapat di tiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan
ditanda-tangani oleh pimpinan rapat, sekretaris dan juru tulis.
3.
Setiap
rapat di tiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari
pada laporan kerja organ-organ di bawahnya.
4.
Rapat
pengurus sekurang kurangnya 1 kali dalam sebulan
BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 10
SYARAT ANGGOTA HIMAKOM
Syarat
anggota HIMAKOM adalah terdaftar pada jurusan ilmu komunikasi
PASAL 11
HAK-HAK ANGGOTA HIMAKOM
1. Memperoleh
kedudukan yang sama
2. Ikut terlibat
aktif dalam aktivitas yang diselenggarakan organisasi.
3. Memberikan
kritikan dan usulan kepada organisasi.
4. Memperoleh
advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan
kegiatan organisasi.
PASAL 12
KEWAJIBAN ANGGOTA HIMAKOM
1. Menjunjung
tinggi AD/ART dan organisasi.
2. Mematuhi
kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
3. Menjalankan
program dan tugas yang diberikan.
4. Membuat laporan
kerja secara reguler.
5. Membayar iuran
anggota.
PASAL 15
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Anggota HIMAKOM
kehilangan status keanggotaan karena:
1. Meninggal dunia
2. Hilang ingatan
3. Dipecat
PASAL 16
PELAKSANAAN SANKSI
1. Sanksi dilakukan
atas dasar penilaian yang benar dan adil.
2. Sanksi diberikan
kepada anggota yang menyeleweng dari AD/ART
3. Rehabilitasi
Anggota diberikan oleh pengurus HIMAKOM
BAB IV
ATRIBUT
PASAL 17
BENDERA
1. Warna dasar
bendera adalah orange.
2. Lambang
Organisasi diletakkan di tengah bendera.
3. Tulisan “HIMAKOM”
diletakkan di bawah Lambang.
4. Perbandingan
panjang dan lebar adalah 3:2.
PASAL 18
LAMBANG ORGANISASI
1. Lambang
Organisasi adalah tameng yang pemaknaannya dari tri dharma perguruan tinggi dan
trisaktinya bung karno
2. Camera yang
pemaknaan nya adalah representasi dari spesifikasi jurusan jurnalistik
3. Microfon yang
pemaknaan nya adalah representasi darispesifikasi jurusan hubungan masyarakat
4. Untuk
kepentingan penggandaan, pengecilan dan pembesaran harus mengikuti bentuk, komposisi, warna dan perbandingan
ukuran sebenarnya.
BAB V
KEUANGAN
PASAL 19
1.
Pengelola
dan pemegang keuangan adalah Bendahara.
2.
Pertanggungjawaban
keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus di tiap rapat
3.
Setiap
individu anggota HIMAKOM wajib membayar iuran rutin dua mingguan sebesar Rp.
1000.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 20
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam
Ketetapan-ketetapan pengurus HIMAKOM dan dewan legislative HIMAKOM
Lampiran. 1
*LAMBANG
*BENDERA
Lampiran. 2
BAGAN STRUKTUR HIMAKOM 2010-2011
|
Lampiran 3
SUSUNAN KEPENGURUSAN
HIMPUNAN MAHASISWA KOMUNIKASI
PERIODE 2010-2011
Ketua Umum
ZIKRILLAH RUMALUTUR
Sekretaris
Jendral
R MAULANA YUSUF
Bendahara umum
*Susiana sirait
*Nurmala sari
Dept.penelitiaan
dan perkembangan
v Tantra kusuma nalindra
v Yogi hermawan
v Arief rahman
v Ali yusuf
Dept.hubungan
masyrakat
v Indah setiani
v Diki Andrew yuda
v Willy
v Dian aprilia
putri
Dept. Dana dan
Badan Usaha
v Bunga minarty zefanya
v Rency
v A.yazid
Dept. pembinaan dan organisasi
v Mubaddin
v Valerino d u t
v Windha
v Wiratno
DEWAN LEGISLATIF HIMAKOM
@.Maria Magdalena
cristy dasion
@.Andriyatno
@.Rafika duri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar