Penduduk indonesia pasti banyak yang belum tahu kalau telah diterbitkan keppres Nomor 25 Tahun 2015 tentang ditetapkannya 9 desember 2015 sebagai hari libur nasional, dikarenakan tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015.
Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2015 ditetapkan oleh Presiden RI pada tanggal 23 November 2015 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Sesuai dengan amanat Undang-undang bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau pada hari yang diliburkan.
KPU telah menetapkan bahwa pilkada serentak dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 yang bukan merupakan hari libur. Oleh karena itu terbitlah Keppres No 25 Tahun 2015 tentang Hari Libur Nasional Pilkada serentak.
Hal ini dikarenakan untuk orang-orang yang bekerja diluar daerahnya bisa ikut menggunakan hak pilihnya.
Jika kota A mengadakan pilkada sedangkan dia bekerja di kota B yang belum mengadakan pilkada maka kota B diliburkan juga.agar warga tersebut bisa ikut memilih di kota A.
Jadi untuk warga kota jakarta bisa ikut bergembira karena tanggal 9 desember ditetapkan sebagai hari libur. Untuk para pekerja bisa beristirahat berlibur bersama keluarga.
Pilkada serentak rencananya berlangsung di sembilan daerah provinsi, 224 kabupaten dan 36 kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar