Menjelang pesta demokrasi pada 9 april 2014 mendatang, Akhirnya kampanye terbuka dimulai tepatnya pada minggu(16/3) para partai politik serta calon-calon legislatif sudah berkampanye dengan konvoi dan berkumpul di tempat-tempat seperti stadion, tempat bersejarah, serta tempat-tempat yang bisa menampung banyak masa simpatisan partai.
Banyak partai
politik serta calon-calon legislatif memasang atribut - atribut partainya di
sepanjang jalan, seperti bendera partai dan banner calon legislatifnya di
pasang di tiang-tiang listrik dan tempat yang bisa di pasangkan atribut parpol.
Pohon pun tidak terlepas menjadi tempat yang strategis untuk dipasangkan
atribut parpol, alhasil pepohonan tersebut tidak sedap di pandang mata dan
merusak keindahan kota.
Seperti terlihat
Dijalan Radjiman cakung jakarta timur banyak bendera parpol yang terpasang di
pohon-pohon, tidak hanya satu bendera saja yang di pasang bisa dua sampai tiga
bendera yang di pasang di satu pohon dengan bendera yang berbeda partainya.
Deri ariana (23)
mahasiswa LP3i yang juga aktivis pencinta alam malabrata LP3I menyayangkan
karena pohon dijadikan sebagai tempat-tempat memasang atribut parpol. "Pohon
itu seharusnya di rawat karena pohon itu salah satu yang membuat kesegaran dan
keindahan kota, pohon kan tidak salah kenapa harus di paku untuk memasang
atribut parpol"
Deri menambahkan
bahwa jelas-jelas memasang atribut partai politik di pepohonan melanggar
peraturan KPU "Pada Peraturan KPU Nomor 15/2013 pasal 17 disebutkan alat
peraga kampanye tidak boleh dipasang di beberapa tempat. Yaitu tempat ibadah,
rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga
pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana
publik, taman, dan pepohonan. Sekali lagi Pohon tidak salah” .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar