Caption : Jalan Krt.Radjiman, Cakung, Jakarta, pepohonan dipasang atribut partai politik (Maulana)
KOPI, Jakarta - Menjelang pesta demokrasi pada 9 April 2014 mendatang, kampanye terbuka telah dimulai tepatnya pada minggu(16/3) lalu. Para partai politik serta calon-calon legislatif juga sudah berkampanye, berkonvoi dan berkumpul di tempat-tempat seperti stadion, tempat bersejarah, serta tempat-tempat yang bisa menampung banyak masa simpatisan partai.
Banyak partai politik serta calon-calon legislatif memasang atribut-atribut partainya di sepanjang jalan, seperti bendera partai dan banner calon legislatifnya di pasang di tiang-tiang listrik dan tempat yang bisa dipasangi atribut parpol.
Sayangnya, pohon-pohonpun tidak terlepas menjadi tempat yang strategis untuk dipasangi atribut parpol, akibatnya pohon dipaku, dibor dan dipasangi atribut. Jika kita mengamati pohon tersebut, maka pada batang pohon yang dipaku jelas merusak pohon, karena membuat infeksi pohon, dan tidak sedap dipandang mata serta merusak keindahan pohon itu sendiri.
Contohnya, seperti terlihat di Jl Radjiman, Cakung, Jakarta Timur banyak bendera parpol yang terpasang di pohon-pohon, tidak hanya satu bendera saja yang dipasang, bisa dua sampai tiga bendera yang dipasang di satu pohon dengan bendera yang berbeda partainya.
Penyalahgunaan tanaman yang dipasangi atribut karena politik, memicu keprihatinan para pecinta alam, karena biar bagaimanapun tanaman adalah makhluk hidup, dan dapat menjadi terinfeksi karena dipaku.
Deri Ariana (23) mahasiswa LP3i yang juga aktivis pencinta alam Malabrata LP3I menyayangkan karena pohon dijadikan sebagai tempat-tempat memasang atribut parpol. "Pohon itu seharusnya dirawat karena pohon itu adalah makhluk hidup yang membuat kesegaran dan keindahan kota, pohon kan tidak salah kenapa harus dipaku untuk memasang atribut parpol ?, kalau paku dicabut maka lubang akan diisi oleh penyakit pada tanaman, bisa jamur, atau cendawan, bisa hama," jelasnya pada pewarta KOPI.
Selaku mahasiswa yang melek politik, Deri menambahkan bahwa jelas-jelas memasang atribut partai politik di pepohonan melanggar peraturan KPU "Pada Peraturan KPU Nomor 15/2013 pasal 17 disebutkan alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di beberapa tempat. Yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan. Sekali lagi pohon tidak salah,” paparnya. (*)
berita dan foto oleh : Maulana Yusuf, Jurnalis Mahasiswa Univ Bung Karno, Jakarta
link :
http://pewarta-indonesia.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar